You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kali Cengkareng Drain Banyak Sampah
photo Doc - Beritajakarta.id

Kali Cengkareng Drain Banyak Sampah

Sudut Pintu Air Kali Cengkareng Drain, di RT 01/13, Kelurahan Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat, dipenuhi sampah. Selain mengundang banyak lalat, kali yang juga sudah dipasangi dinding turap itu mengundang aroma bau tak sedap.

Nah kalau yang di kali Cengkareng Drain dalam waktu dekat akan dibersihkan sampahnya

Frengki Jambe (33), salah seorang warga mengatakan, tak betah jika melintasi kali tersebut. Pasalnya, aroma tak sedap itu sudah tercium dari jarak 30 meter. Bahkan, bau tersebut juga dapat menimbulkan rasa pusing jika dihirup dengan waktu yang lama.

"Diam di situ selama 20 menit saja pasti pusing, apalagi lama-lama, bisa-bisa mual lalu muntah," kata Frengki, kepada Beritajakarta.com, Jumat (4/9)

Lumpur Kali Cengkareng Drain Dikeruk

Wakil Camat Cengkareng, Hendy Setyawan mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan meninjau dan memberi perintah pada jajaran lurah Cengkareng Timur agar segera dibersihkan.

"Jadi memang program pembersihan kali di kecamatan kami bertahap, misalnya hari ini di sini, besok di sana. Nah kalau yang di kali Cengkareng Drain dalam waktu dekat akan dibersihkan sampahnya, pokoknya nanti kita beri tahu lurah untuk merapikan, karena yang punya wewenang kan lurah," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati